MerahPutih.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri sudah bergerak cepat memberantas salah satu kejahatan lintas negara ini setelah diperintahkan Presiden Joko Widodo.
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Pelaku berinisial D berusia 44 tahun warga Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, modus uang digunakan pelaku menjerat korban. Tersangka D menawarkan pekerjaan sebagai TKW kepada korban dengan iming-iming gaji lumayan.
"Pelaku D ini mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4,7 juta per bulan," kata Ariek di Mapolres Cirebon, Rabu (14/6).
D mengatakan korban akan mendapatkan fee sebesar Rp 6 juta jika berangkat melaluinya.
"Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 silam," kata Ariek.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan pelaku ke Arab Saudi secara perorangan atau ilegal, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Setelah bekerja selama tiga bulan lalu korban menghubungi keluarga di Indonesia meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.
Atas permintaan bantuan tersebut, keluarga korban melaporkan ke Layanan Terpadu diarahkan untuk membuat laporan, kemudian mendatangi tersangka D.
"Tersangka D lalu menghubungi R untuk memulangkan korban dan pada tanggal 4 April 2023, korban pulang Indonesia," ujar Ariek.
D sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain berinisial R. (Mauritz/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Propam Telusuri Keterlibatan Anggota Polri yang Rumahnya Jadi Penampungan TPPO