Headline

Polres Banjarbaru Perkenalkan Aplikasi Layanan Bikin SKCK Hanya Lima Menit

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Maret 2019
 Polres Banjarbaru Perkenalkan Aplikasi Layanan Bikin SKCK Hanya Lima Menit
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online (Foto : youtube/polda kaltim)

MerahPutih.Com - Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperkenalkan aplikasi khusus pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Istimewanya, aplikasi tersebut membuat pemesan hanya butuh waktu limat menit untuk bisa mendapatkan SKCK.

"Melalui aplikasi Siharat, bikin SKCK baru hanya 5 menit langsung jadi tanpa harus antri," kata Kasat Intelkam Polres Banjarbaru AKP Tatang Suryawan di Banjarbaru, Jumat (1/3).

Aplikasi yang dikenal dengan namanya Siharat itu ternyata bisa juga menjadi aduan bagi masyarakat dalam menghadapi beragam kejahatan. Siharat merupakan singkatan dari Siap Hadapi Beragam Kejahatan.

Detail SKCK dari kepolisian
Bentuk SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

AKB Tatang lebih lanjut mengungkapkan proses pengisian data diri di aplikasi Siharat sangat memudahkan masyarakat pemohon pembuatan SKCK. Sehingga ketika datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, pemohon tinggal menunjukkan nomor register dari pendaftaran.

"Jadi misalnya santai-santai malam hari sambil nonton TV di rumah bisa mengisi data dulu di aplikasi Siharat. Besok harinya atau kapan pun ada waktu datang ke Polres, tinggal foto dan cetak selesai dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap," jelas Tatang Suryawan.

Selain proses pembuatan yang sangat mudah dengan waktu yang singkat, masyarakat juga ditawarkan pembayaran dalam berbagai bentuk.

Misalnya, pembayaran tunai hingga non tunai dan juga yang terbaru melalui My QR alias uang elektronik. Jadi, masyarakat cukup memindai kode QR yang bekerja sama dengan BRI tersebut.

"My QR ini terobosan baru dari Polres Banjarbaru, sehingga sekarang beragam cara pembayaran sudah tersedia sesuai keinginan masyarakat zaman modern yang serba digital," kata Tatang sebagaimana dilansir Antara.

Biaya SKCK
Proses dan biaya pembuatan SKCK (Foto: Ist)

Terkait biaya, AKP Tatang menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.

Tatang Suryawan juga menegaskan, tidak ada lagi biaya selain Rp30 ribu. Misalnya untuk legalisir dan sebagainya gratis. Jika ditemukan ada petugas meminta lebih, dia mengimbau untuk melaporkannya ke Propam Polres Banjarbaru.

Targetnya pada tahun 2019 semua layanan pembuatan SKCK baik baru maupun perpanjangan akan dilakukan melalui online, baik di aplikasi Siharat maupun aplikasi Sasirangan milik Polda Kalsel dan juga aplikasi dari Mabes Polri.

Berbagai inovasi dan terobosan dari Polres Banjarbaru yang dipimpin Sang Kapolres AKBP Kelana Jaya diharapkan tahun ini bisa mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Saat ini Polres Banjarbaru sudah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Polres Klaten Minta Bantuan Cyber Crime Polri Buru Pemilik Akun @KakekKampret_

#Kepolisian Indonesia #Kalimantan Selatan #Polri #Pelayanan Publik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan