Politisi PKS Tolak Subsidi Kendaraan Listrik
Ilustrasi - Mobil listrik. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengumumkan adanya subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta rupiah. Subsidi ini agar masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, hingga kini pemerintah dan DPR belum pernah membahas besaran subsidi pembelian kendaraan listrik tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Kembangkan Transportasi Umum Ketimbang Subsidi Motor Listrik
"Jangankan subsidi pembelian kendaraan listrik yang hanya akan dinikmati oleh segelintir orang mampu, subsidi pupuk, subsidi BBM dan subsidi listrik untuk masyarakat tidak mampu saja harus dibahas di DPR dulu,” terang Mulyanto di Jakarta, Sabtu (11/3).
Karena itu ia meyakini keputusan tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Menteri Keuangan juga tidak akan berani mengubah APBN begitu saja tanpa ada pembahasan lebih dulu di DPR. Karena terkait subsidi sudah ada mekanisme dan aturan teknisnya,” imbuhnya.
Mulyanto menegaskan, PKS menolak rencana pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut. Menurutnya, subsidi ini tidak penting, tidak mendesak dan tidak tepat sasaran.
"Ini kan hanya memihak perorangan yang mampu dan sekelompok pengusaha tertentu dengan skema subsidi,” ungkapnya.
PKS, imbuhnya, melihat anggaran negara yang terbatas di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih harus benar-benar dialokasilan secara bijaksana.
"Anggaran negara ini kan sumber daya negara yang langka, yang dipungut dari pajak rakyat, suatu yang bersifat scarcity,” ujarnya.
Mulyanto meminta pemerintah bertindak adil dalam penggunaan APBN. Karena itu, rencana pemberian subsidi kendaraan listrik ditunda dulu.
"Subsidi untuk membeli mobil mewah pribadi yang diambil dari pajak rakyat menurut saya bukan pilihan yang adil. Berbeda kalau subsidi untuk transportasi publik seperti kereta api listrik, bus listrik dan lain sebagainya," kata Mulyanto.
Baca Juga:
KPK Harus Kawal Program Subsidi Motor Listrik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu