Politisi Pendukung Jokowi Minta Penarikan RUU Yang Bakal Kenakan PPN Sembako

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juni 2021
Politisi Pendukung Jokowi Minta Penarikan RUU Yang Bakal Kenakan PPN Sembako
Beras Bulog. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Rencana Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sektor pendidikan melalui perluasan objek PPN dikritik Politisi Partai Golkar yang juga pendukung Presiden Joko Widodo Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, sembako atau bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak. Hal itu lantaran ketiga sektor tersebut merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

Baca Juga:

Demokrat Sebut PPN Sembako dan Pendidikan Kebijakan Kejam



"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Anggota DPR RI itu.

Ia menyebutkan, Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan itu.

"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Kemenkeu ini sangat mempengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun.

Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Kemenkeu tentang PPN sektor pendidikan karena pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.

"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Kemenkeu gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi. Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.

Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu juga mempertanyakan argumen Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi COVID-19 berlalu.

Menurut dia, alasan itu tidak rasional karena sampai saat ini belum ada satu pun ahli atau lembaga terpercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi COVID-19.

Seharusnya, kata Misbakhun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu punya ide berkelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan.

"Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak," ujar Misbakhun.

Politisi Partai Golkar  Mukhamad Misbakhun. (Foto: Antara)
Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. (Foto: Antara)


Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.

"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (10/6) menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bocor ke publik. Pihaknya, belum bisa menjelaskan detail karena belum ada pembahasan dan baru disampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong. Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI. (Pon)

Baca Juga:

PKS Nilai PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Pancasilais

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Sembako #Harga Sembako #Kemenkeu #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan