Kasus Korupsi

Politisi Golkar Kumpulkan Suap Rp8,4 Miliar untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Maret 2019
 Politisi Golkar Kumpulkan Suap Rp8,4 Miliar untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti berupa uang suap yang diterima Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap sekitar Rp 310 juta dan US$ 85.130 melalui anak buahnya, staf PT Inersia, Indung dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang suap yang diterima Bowo diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan 17 April mendatang.

Basaria Panjaitan mengungkapkan uang tersebut dipakai untuk Pemilu 2019
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan uang suap Bowo Sidik Pangarso itu dipakai untuk serangan fajar Pemilu 2019 (MP/Ponco Sulaksono)

Bowo diketahui merupakan calon legislatif dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II. Ia juga tercatat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Golkar.

"Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemllu 2019 nanti," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Menurut Basaria, selain suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga telah menerima dan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak lain untuk serangan fajar.

Saat Operasi tangkap tangan (OTT), tim penindakan KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia yang diketahui milik Bowo. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.

"Beliau mengatakan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota (Legislatif)," pungkas Basaria.

Dalam perkara ini, selain Bowo, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Indung dan Asty Winasti sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gunung Agung Kembali Erupsi, Zona Aman Sekitar 4 Kilometer dari Puncak Kawah

#Serangan Fajar #Pemilu 2019 #Partai Golkar #Basaria Panjaitan #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan