MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar diduga terlibat sejumlah kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politikus senior Golkar Ariady Achmad menilai, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam sejumlah kasus tersebut akan berdampak negatif terhadap partai berlogo pohon beringin.
"Tentu saja apa yang menimpa Azis, publik akan mengidentikkan dengan partainya. Jelas ini akan jadi beban bagi partai dan kader Golkar lainnya," kata Ariady dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Baca Juga:
Firli Bahuri Janji Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Tanjungbalai
Ariady juga mengaku tidak sependapat jika setiap orang yang diduga tersangkut kasus hukum selalu berlindung di balik asas praduga tak bersalah.
"Jangan salah konteks, asas praduga tak bersalah mestinya dipahami sebagai asas yang berlaku di dalam wilayah peradilan, di luar itu publik berhak menstigma namanya asas praduga bersalah," ujarnya.
Dikatakannya, setiap pejabat negara yang diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum patut mengedepankan nilai-nilai moral dan etika.
"Hukum tidak hanya dipahami secara hitam putih, tapi ada yang namanya landasan etis. Landasan etis inilah yang mestinya dijadikan pedoman bagi para pejabat yang tersangkut kasus hukum," tegasnya.

Untuk itu, anggota DPR Fraksi Golkar periode 1997-2004 ini meminta agar Azis Syamsuddin mengundurkan diri sebagai kader Golkar maupun sebagai Wakil Ketua DPR.
Menurutnya, pengunduran diri adalah solusi terbaik untuk menjaga marwah dan martabat partai serta menjaga wibawa lembaga wakil rakyat.
"Sebaiknya Saudara Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari Partai Golkar demi menjaga wibawa partai dan wibawa lembaga wakil rakyat, sebaiknya yang bersangkutan fokus saja terhadap sangkaan-sangkaan yang dituduhkan kepadanya," tutup dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK dan MKD DPR.
Azis dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dan dilaporkan ke MKD. Saat itu, Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Kala itu, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
Baca Juga:
Jaksa Beberkan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Selanjutnya berkaitan dengan Tanjungbalai, peran Azis dibongkar KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap AKP Robin. Saat itu, KPK menyebut Azis mengenalkan AKP Robin pada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
Perkara lain yang diduga berkaitan dengan Azis adalah dalam kasus korupsi di Kutai Kertanegara, ketika Rita Widyasari yang juga kolega Azis di Golkar aktif sebagai bupati.
Rita sendiri sudah berstatus terpidana, tetapi ada perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rita yang masih diusut KPK. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tindaklanjuti Munculnya Nama Azis dan Fahri di Sidang Suap Benur