Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 21 Februari 2018
Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana menjalani sidang pembacaan tuntutan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait program aspirasi DPR.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan terdakwa Yudi Widiana Adia dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto, Rabu (21/2).

Yudi dinilai terbukti dalam 2 dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Yudi juga dijatuhi pidana tambahan yang pencabutan hak politik.

"Agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk tiak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap jaksa Iskandar seperti dilansir Antara.

Ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Yudi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR dan wakil Ketua Komisi V menciderai amanat rakyat yang diberikan kepadanya," tambah jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Uang itu diberikan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai program aspirasi Yudi.

Kurniawan adalah mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V. Pada April 2014, Kurniawan menyampaikan Aseng minta beberapa proyek agar dijadikan "program aspirasi" Yudi.

Kurniawan lalu menghubungi Aseng agar menyiapkan "commitment fee" jika usulan disetujui Kementerian PUPR yaitu pelebaran jalan Kobisonta-Banggoi, pelebaran jalan Bula-Banggoi, pelebaran jalan Bula-Waru-Badanra dan pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta.

"Terdakwa meminta 'commitment fee' sebesar 6 persen tapi Kurniawan mengatakan kepada Aseng untuk hanya memberikan 5 persen karena saat itu Aseng memang mengeluhkan kondisi di lapangan," tambah jaksa Iskandar.

Uang diberikan pada April 2015 secara bertahap kepada Yudi melalui Kurniawan yaitu Rp2 miliar pada Mei 2015 di "basement" hotel Alia Cikini dan Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar AS pada Mei 2015 di kamar di hotel Alia Cikini.

Kurniawan lalu menyerahkan uang itu ke orang kepercayaan Yudi bernama Paroli pada 12 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di pom bensin Pertamina tol Bekasi Barat. Pada 13 Mei 2015, Yudi lalu menemui Paroli di parkiran apartemen dekat pintu keluar tol Baros Bandung dan menyerahkan tas berisi uang komitmen itu.

Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp 7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan "program aspirasi" yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Pada Mei 2015, Kurniawan memberitahu jatah milik Yudi antara Rp 100-150 miliar untuk mengajukan usulan "program aspirasi" di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Aseng lalu mengirimkan kepada Kurniawan mengenai nama kegiatan dan nilai proyek usulan "program aspirasi" yaitu pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta (Rp 50 miliar), pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari (Rp 50 miliar) dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggoi Bula (Rp 40,5 miliar).

Aseng dan Kurniawan menyepakati uang muka komitmen adalah sekitar Rp 7 miliar yaitu 5 persen dari nilai anggaran Rp 140,5 miliar.

Sebagai realisasi, Kurniawan menerima Rp 2,5 miliar pada 7 Desember 2017 dari Aseng di hotel Ibis Budget Cikini lalu Kurniawan menyerahkan ke Paroli pada 9 Desember 2015 di pom bensin pertamina tol Bekasi Barat.

Penerimaan selanjutnya pada 26 Desember di hotel Manise Ambon, Aseng memberikan Rp 3 miliar kepada Kurniawan dan selanjutnya akan diserahkan melalui Ustara alias Agus untuk Yudi.

Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak "goody bag" warna putih.

"Terbukti dari proses perkenalan, proses pengusulan aspirasi di PUPR dan dikerjakan Aseng sampai realisasi 'comitement fee' ada pengetahuan dan kehendak untuk menerima 'commitment fee' program optimalisasi dan aspirasi. Meski terdakwa tidak mengaku tas yang diberikan Kurniawan berisi uang dengan mengatakan tas jam, harus diabaikan karena bertentangan dengan saksi-saksi lain," ungkap jaksa Tri Anggoro Mukti.

Setelah menerima uang, Kurniawan menyerahkan ke Ustara di restoran Merica, apartemen Semanggi.

Pemberian terakhir dilakukan pada 17 Januari 2016 di lobby Surabaya suites hotel, Surabaya sebesar 140 ribu dolar AS yang diletakkan di jok mobil Toyota Innova Aseng yang akan dipinjam Kurniawan untuk dibawa ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Kurniawan memindahkan uang itu ke mobil Nisan X-Trail miliknya dan meminta Yono alias Opang untuk menyerahkan ke Ustara.

Yudi dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu, 3 Maret 2018.

Yudi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 20 miliar yang sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.

Hingga saat ini, sudah 9 orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama.

Mereka adalah anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara.

Berikutnya, anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. (*)

#DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan