Politikus PDIP Ingatkan Mendagri Hati-Hati Angkat Pejabat Kepala Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Mei 2022
Politikus PDIP Ingatkan Mendagri Hati-Hati Angkat Pejabat Kepala Daerah
Gedung DPR RI. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Tercatat ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Namun pemerintah baru akan mengadakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024.

Pada tahun 2022 ini, terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Ke-7 gubernur nantinya akan digantikan oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya dan 94 bupati dan wali kota akan diganti oleh penjabat yagn berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga:

Meski Ekonomi Global Sulit, Jokowi Minta Semua Lembaga Tetap Dukung Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Pemerintah memperhatikan bobot kerja dalam mengangkat penjabat (pj) kepala daerah.

"Perlu perhatikan bobot kerja antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) definitif penjabat kepala daerah,” kata Rifqi, di Jakarta, Kamis (5/5).

Dia mencontohkan, seorang direktur jenderal (dirjen) yang merupakan eselon 1 secara definitif menjalankan tugasnya, namun akan menjadi pj gubernur. Selain itu, eselon 2 akan menjalankan tugas definitif yang bersangkutan dan menjadi pj bupati/wali kota.

"Karena itu, beban kerja harus diperhatikan sedemikian rupa oleh Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang menjadi leading sector," ujarnya.

Ia menilai seharusnya Pemerintah dalam mengangkat pj kepala daerah bukan hanya memperhatikan administrasi kepegawaian terkait syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Anggota Komisi II DPR-RI Rifqinizamy Karsayuda. (ANTARA/Firman)
Anggota Komisi II DPR-RI Rifqinizamy Karsayuda. (ANTARA/Firman)

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR akan menggunakan hak konstitusional pengawasan untuk memastikan semua mekanisme terkait pj kepala daerah berjalan baik.

"Kami tidak akan segan mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan pj kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hal itu sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengawasan dalam rangka memastikan mekanisme pengisian para pj kepala daerah berjalan baik.

Para penjabat kepala daerah yang ditunjuk, ini akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pemilu 2024 mendatang. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Pembantunya dan Pemda Dukungan Anggaran Pemilu 2024

#Mendagri #Pilpres #UU Pilkada #Pemilu
Bagikan
Bagikan