Politikus Demokrat Sebut PPHN Cukup Diatur UU Tidak Perlu Amandemen UUD

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 September 2021
Politikus Demokrat Sebut PPHN Cukup Diatur UU Tidak Perlu Amandemen UUD
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan. (Foto: Partai Demokrat)

MerahPutih.com - Partai Demokrat menilai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diinginkan beberapa partai masuk dalam Amandemen UUD, cukup diatur melalui undang-undang (UU). Untuk amendemen diperlukan banyak pertimbangan dan hal tersebut merupakan arena politik, sehingga dikhawatirkan bisa berubah terkait isi perubahannya.

"Saya menilai untuk menghadirkan PPHN cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945," kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga:

Soal Amandemen Konstitusi, Politisi Golkar Singgung Kudeta di Guinea

Ia memilih, lebih baik memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"Tujuan kita bernegara hanya satu yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental," ujarnya.

Syarief memastikan, sampai saat ini MPR RI belum memutuskan apapun terkait amendemen UUD NRI Tahun 1945. Hal itu, menurut dia, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.

"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," katanya.

Pimpinan MPR. (Foto: Antara)
Pimpinan MPR. (Foto: Antara)

Pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD NRI 1945.

Ia tidak menginginkan isu amendemen tersebut membuat masyarakat Indonesia terbelah, padahal banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan khususnya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.

"Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua 'stakeholder'," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Fraksi Nasdem Tegaskan Usulan Amandemen UUD Bukan Dari Keinginan Rakyat

#Amandemen UUD #GBHN #Partai Demokrat #MPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan