MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng kemasan dengan harga keekonomian atau pasar. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi pada minyak curah.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut, kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas itu sulit untuk dipahami. Pasalnya, saat ini rakyat sedang mengalami kesulitan dengan tingginya harga kebutuhan bahan pokok.
Baca Juga:
Kejati DKI Tindak 3 Perusahaan Lakukan Ekspor Minyak Goreng
"Kebijakan yang sulit dipahami, justru rakyat sedang susah dengan tingginya harga kebutuhan pokok, malah minyak goreng dilepas ke harga pasar untuk yang kemasan,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (17/3).
Herman menyoroti, harga minyak goreng curah yang melambung menjadi Rp 14.000 setelah sebelumnya memiliki harga eceran tertinggi (HET) di angka Rp 11.500.
Menurut anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, penyesuaian harga minyak goreng kemasan dengan harga keekonomian akan beresiko terjadinya pengemasan dari curah ke migor kemasan secara ilegal.

Sementara itu, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang Partai Demokrat, Yan Harahap mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengevaluasi Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lufti.
"Mungkin, menteri terkait perlu segera dievaluasi, bila perlu 'dipecat'," tegas Yan.
Ia memaparkan, imbas dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga di Kalimantan Timur, Rita Riyani, meninggal usai mengantre minyak goreng dan seorang perempuan berinisial S (41) juga meninggal dunia akibat sesak napas saat mengantre minyak goreng pada Sabtu (12/3).
Pemerintah telah memutuskan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti harga di pasar kecuali minyak curah. Kebijakan ini diambil agar kelangkaan minyak di pasaran dapat diatasi. (Pon)
Baca Juga:
DPR Segera Bentuk Pansus Kelangkaan Minyak Goreng