MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Andi Arief saksi untuk tersangka AGM (Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/4).
Baca Juga
KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi
Berdasarkan pantauan, Andi Arief telah memenuhi panggilan KPK. Menggunakan baju kotak-kotak lengan pendek dengan masker putih, anak buah Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu sedang menunggu panggilan penyidik ke ruang pemeriksaan.
KPK sebelumnya mengingatkan Andi Arief untuk kooperatif. Sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Andi Arief dengan memenuhi panggilan tim penyidik terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan di PPU.
Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Andi Arief mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/3). Padahal, keterangan Andi Arief dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sebelumnya KPK menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). (Pon)
Baca Juga
KPK Bantah Tudingan Demokrat Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief