Politik Uang dan Ujaran Kebencian Diprediksi Marak Saat Minggu Tenang Pilkada

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 Desember 2020
Politik Uang dan Ujaran Kebencian Diprediksi Marak Saat Minggu Tenang Pilkada
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA

Merahputih.com - Pilkada Serentak 2020 tinggal beberapa hari lagi. Tahap akhir yang bakal dilewati adalah pelaksanaan minggu tenang dimana kampanye dihentikan.

Ketua Bawaslu Abhan meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran untuk mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga:

Malam Ini Debat Kedua Pilkada Solo, Polisi Larang Pendukung Datang

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan.

Ia mengatakan, dalam masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020 ada beberapa potensi pelanggaran. Seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial

"Ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap),” ujarnya Jumat (4/12).

z

Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).

Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang. Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pilkada.

“Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan.

Baca Juga:

Ditangkap KPK, Bupati Banggai Laut Calon Petahana di Pilkada 2020

Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21 pelanggaran.

"Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan," ujarnya. (Knu)

#Pilkada Serentak #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan
Bagikan