Politik Masih Jadi Ajang Transaksi Bisnis

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 September 2022
Politik Masih Jadi Ajang Transaksi Bisnis
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Data KPK memperlihatkan hingga Agustus 2022 sebanyak 310 orang anggota DPR dan DPRD, 154 orang Walikota/Bupati dan wakil, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut dinilai karena mereka dilahirkan melalui proses politik yang mahal yang menjadi alasan masifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite parpol ketika duduk di kursi legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:

PKB Targetkan 100 Kursi di DPR RI pada Pemilu 2024

Pertama, sarana pendidikan politik, kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa, ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, keempat, sarana partisipasi politik warga negara, dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ghufron.

Kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)—sekarang BRIN—pada tahun 2016-2018, menyebutkan perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada.

Ghufron menjelaskan dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 100 miliar.

"Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat," katanya.

Ia menegaskan, dengan ongkos tersebut, mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis.

"Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendorong peningkatan dana subsidi bagi parpol. Hal ini perlu dilakukan karena dana parpol di Indonesia masih tergolong kecil yakni Rp 1.000/suara untuk di pusat, Rp 1.200-Rp1.500/suara untuk di daerah.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw menjelaskan, pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya menciptakan integritas.

"Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol," kata Tomsi.

Untuk nilainya, menurut Tomsi berkisar di angka Rp3.000/per suara untuk tahun anggaran 2023 mendatang.

"Harapannya dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

#KPK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan