Polisi Virtual Hadir, Masyarakat Diminta Tak Perlu Takut Dibungkam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 Maret 2021
Polisi Virtual Hadir, Masyarakat Diminta Tak Perlu Takut Dibungkam
Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik.

"Menurut saya, masyarakat tidak perlu takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Sahroni, dalam keterangannya, Senin (1/3).

Baca Juga:

Kapolri Diminta Copot Anak Buahnya yang Gunakan UU ITE untuk Kriminalisasi

Polisi virtual juga justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti unggahan hoaks, intoleransi, hingga rasisme.

Karena itu, polisi virtual itu bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya.

Ilustrasi media sosial. Foto: Net

Ia juga menyebutkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," ujarnya.

Karena itu, kata dia, kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.

Baca Juga:

Listyo Sigit Diyakini Bisa Bangun Polri Lebih Berintegritas di Tengah Polemik Kasus Narkoba Eks Kapolsek Astanaanyar

Ia menegaskan, peringatan yang akan dikirimkan polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," tandas dia. (Knu)

#Media Sosial
Bagikan
Bagikan