MerahPutih.com - Kepolisian ternyata sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa Irjen Napoleon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).
Dalam sidang kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto dihadirkan sebagai saksi. Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan TPPU Irjen Napoleon.
Baca Juga:
Pengusaha Tommy Minta Brigjen Prasetijo Keluar Ruangan Irjen Napoleon: Ini Urusan Bintang 3
Hal ini terungkap saat salah seorang kuasa hukum Napoleon mempertanyakan penelusuran yang dilakukan Totok terhadap transaksi keuangan Napoleon.
"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?" kata penasihat hukum Napoleon.
"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.

Tak puas dengan jawaban tersebut, penasihat hukum Napoleon kembali mencecar Totok. Penasihat hukum Napoleon menilai dalam sidang yang dibuka untuk umum, tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan.
Untuk itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak.
"Iya, melakukan," jawab Totok.
"Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini Pak Hakim, Yang Mulia, itu pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal," jelas Totok.
Totok mengaku tak dapat menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia. Perwira menengah Polri ini mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.
"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," ujar Totok.
Baca Juga:
Pengusaha Tommy Minta Brigjen Prasetijo Keluar Ruangan Irjen Napoleon: Ini Urusan Bintang 3
Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Pon)
Baca Juga:
Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon