Polisi Ungkap Motif Pelaku Sebar Hoaks Brimob dari Cina

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 25 Mei 2019
Polisi Ungkap Motif Pelaku Sebar Hoaks Brimob dari Cina
Brimob berwajah Cina saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Foto: net

MerahPutih.com - Polisi mengungkap motif pelaku penyebar hoaks adanya Brimob asal Cina, SDA, saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Pelaku diringkus pada Kamis (23/5) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, berdasarkan keterangan pelak, ia menyebar hoax untuk kepentingan pribadi.

 Kombes Rickynaldo Chairul
Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul

"Belum ada informasi lanjutan yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan ini dibayar atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," kata Rickynaldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp. Aparat mengatakan foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota. SDA yang mengenakan baju tahanan ini mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA dengan wajah tertunduk lesu.

Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya. SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.

screenshot WA pelaku saat menyebar berita hoaks polisi Cina. Foto: Net

SDA yang berusia sekitar 50an tahun ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara. (Knu)

#Brimob
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan