MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial.
Keempat tersangka itu berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35). Mereka ditangkap di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan yang menjadi domisili mereka.
Baca Juga
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku meraup Rp 20 Juta dalam tindakan penipuan yang mereka lakukan. Auliansyah menyebut, uang itu dibagi sesuai perannya.
"MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta, AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,” terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (5/6).
Menurut Aulia, keempat tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram JASTIP.COLDPLAY.
"Di situ ditulis ada beberapa tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut melalui email para korban,” kata Aulia.
Baca Juga
Hasil Pemeriksaan Promotor Konser Coldplay dalam Kasus Dugaan Penipuan Tiket
Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.
"Setelah korban menunggu sekitar sejam, bukti pembelian tiket konser musik COLDPLAY tersebut tidak juga masuk ke email korban," terang Aulia.
Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkanoleh tersangka, mereka lantas mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music COLDPLAY yang sudah di pesan oleh korban kepada tersangka.
"Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka,” ujar Aulia.
Korban penipuan Jastip Tiket Konser music COLDPLAY pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET. COLDPLAY saat ini mencapai tiga orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.350.000.
Auliansyah memastikan penyidik akan mengembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak sembarangan dalam membeli tiket konser. Lebih baik membelinya di lokasi penjualan yang resmi," ucap mantan Kapolrestabes Semarang ini.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Knu)
Baca Juga
Kerugian Korban Penipuan Tiket Coldplay Capai Ratusan Juta Rupiah