Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Rizieq tersebut.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga

FPI Bukan PKI

"Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020," kata tim kuasa hukum Polda Metro di PN Jaksel, Selasa (5/1).

Menurut tim kuasa hukum Polda Metro, ajakan itu disampaikan Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet, Jakarta Selatan.

"Sebagaimana link YouTube dengan judul peringatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf yang diunggah pada 14 November 2020 di channel Front TV," ujarnya.

Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Atas ajakan Habib Rizieq itu, tim kuasa hukum Polda Metro menyebut massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan. Akibatnya, terjadi kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Selanjutnya, karena ajakan Habib Rizieq, maka pada Sabtu (14/11), di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Polda Metro melanjutkan, saat itu masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak menjaga jarak serta tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar.

Menurut tim hukum Polda Metro, terjadinya kerumunan itu didukung dengan fakta-fakta antara lain pemasangan tenda di sepanjang Jalan KS Tubun hingga membeludaknya parkiran mobil dan sepeda motor di lokasi acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga mengungkapkan pihak Kelurahan Petamburan sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Rizieq dan panitia acara untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan oleh Rizieq.

"Permintaan itu tidak dipatuhi sebagaimana terdapat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Polisi Siap Tangkap Pendukung Rizieq

#Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan