MerahPutih.com - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menyatakan ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, sudah pernah dipanen tersangka dengan berat 3 kilogram ganja kering siap pakai.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka H (27) yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanggerang, Banten, mengatakan sudah pernah memanen ganja yang ditanamnya.
"Setelah ganja yang diuji coba berhasil ditanam, tersangka bersama dengan DPO lainnya, melakukan penanaman lebih banyak dengan luas ladang ganja hingga 10 hektare. Tersangka H hanya menyiapkan bibit dan menanam, sedangkan penjualan bagian tersangka lain," kata Maruf di Cianjur, Jumat (29/7), dikutip Antara.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja Medis
Pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut serta menangkap lima orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima tersangka lainnya memiliki tugas masing-masing termasuk menjual ganja ke bandar.
Hingga saat ini, pihaknya bersama tim gabungan Perhutani Cianjur, terus melakukan pengawasan dan pemantauan di hutan lindung milik pemerintah agar tidak dijadikan lahan untuk menanam ganja atau tanaman terlarang lainnya.
"Kita akan tangkap secepatnya karena identitas kelima orang tersangka lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas," katanya. (*)
Baca Juga:
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis