Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong di Bogor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 September 2021
Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong di Bogor
Ekspos pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). ANTARA/M Fikri Setiawan

MerahPutih.com - Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria berinisial IR (32) yang merupakan tersangka kasus investasi bodong di sekitar kediamannya, Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (23/9).

Menurutnya, IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:

Tuntut Keadilan, Korban Investasi Bodong Datangi Polda Metro Jaya

Harun menyebutkan, keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga, dan keluarganya.

"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makanya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," kata Harun, seperti dikutip Antara.

Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah). (Foto: MP/Antara)
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah). (Foto: MP/Antara)


Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.

Baca Juga:

Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Hingga Rp 15,6 Miliar Dibongkar Polisi

Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar," Handreas. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: UAS Diringkus Polisi Terlibat Investasi Bodong

#Investasi Bodong #Polres Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan