MerahPutih.com - Polisi menindak ratusan kendaraan dalam razia motor dengan knalpot bising di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sejumlah jenis sepeda motor diamankan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (7/3) kemarin. Razia motor dengan knalpot bising sengaja digelar secara dadakan.
Baca Juga
Kerap Dijadikan Kebut-kebutan Knalpot Bising, Kawasan 'Ring 1' Bakal Ditutup
Petugas mengawasi pemotor yang melintas di sekitar Monas dan Istana. Dari operasi tersebut, sebanyak 278 motor berknalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat diamankan petugas.
"Ini juga sengaja digelar demi mencegah aksi balap liar yang biasa dilakukan komunitas motor di sekitaran Istana dan Monas," kata KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Sri Ngamini kepada wartawan, Senin (8/3).
Tak hanya kondisi badan motor yang sudah dimodifikasi. Satlantas Polres Jakarta Pusat juga menindak motor yang menggunakan knalpot bronk alias racing. Razia ini demi menjaga kepatuhan berlalu lintas.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Lapangan Banteng untuk di proses lebih lanjut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, dengan melakukan filter kendaraan.
Filter kendaraan ini bertujuan mencegah balap liar, konvoi kendaraan, hingga knalpot bising. Filter kendaraan ini diuji coba sejak Sabtu (6/3) kemarin.
Dalam hal ini, polisi menindak puluhan kendaraan, di antaranya yang berknalpot bising.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan tujuan memfilter kendaraan di sekitar istana ini.
"Tujuannya untuk demi kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut," kata Sambodo.
Adapun filter kendaraan ini dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).
Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta melihat, aksi kebut-kebutan motor di kawasan Istana Negara sekarang jauh menurun.
"Karena kami bubarin terus terutama yang suka nongkrong. Kalau balapan kecil ya tapi melintas, iya;" terang Budi.
Ia meminta para pengendara motor besar untuk mengikuti aturan lalu lintas. Lalu, pengendara juga harus sadar aktivitas mereka menggangu, terutama penggunaan knalpot.
"Jangan jadikan jalan raya sebagai tempat untuk balapan. Kalau mau menuangkan hobinya silahkan ada tempat khusus untuk mereka," tutup Budi. (Knu)
Baca Juga
Kawasan 'Ring 1' Jadi Tempat Kebut-kebutan, Polisi Bakal Razia Knalpot