Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 27 Maret 2022
Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022
Jalan Tol Cimanggis -Cibitung. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Berkendara di jalan tol kini tak bisa lagi sembarangan menggunakan kecepatannya.

Pasalnya, pengendara mobil mulai April 2022 mendatang wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol.

Baca Juga:

Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dinilai Tak Tepat

Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang .

Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.

Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.

"Pertama, truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol," kata Aan dalam keterangan persnya, Minggu (27/3).

Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM).

Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.

Polisi berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

"Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan," sebut mantan Dirpamobvit Polda Metro Jaya ini.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Menurut Aan, smpai saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang dintegrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.

"Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan yang juga lulusan AKPOL 1988 ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dimana disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 Km/jam, dan maksimal 80 Km/jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.

Jalan Tol
Jalan Tol

Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.

“Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas,” tutur Sigit.

Sigit menerangkan program pelayanan berbasis digital ini terus diperbaharui guna tingkat kecelakaan di Indonesia bisa terus menurun.

Eks Kabareskrim itu juga menyampaikan adanya pengembangan pelayanan melalui digital dilakukan supaya meminimalisir penyimpangan anggota saat bertugas.

“Pelayanan dengan berbasis digital juga terus digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat akan terus bisa kita tingkatkan,” papar Sigit.

Maka, lanjut Sigit, diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.

Menanggapi itu, Sigit menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Adapun ETLE tahap kedua ini terpasang di 14 wilayah Polda, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Lalu, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Artinya, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.(knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Marah Jokowi Lepas Baju PDIP

#Polisi #Pengendara Mobil #E-Tilang
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan