Polisi Tidak Bisa Serta Merta Selidiki Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Juni 2021
Polisi Tidak Bisa Serta Merta Selidiki Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Merahputih.com - Polisi mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam memproses laporan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi yang sudah dilayangkan ICW terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Sehingga sekali lagi hal itu tidak serta merta diproses, tetapi perlu pendalaman-pendalaman," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Senin (7/6).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat

Penyidik sudah mengirimkan aduan ICW atas Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti. Aduan yang dilayangkan ICW tersebut serupa dengan aduan sebelumnya yang pernah diproses oleh Dewas KPK.

"Tentunya Kabareskrim punya penilaian sendiri atas kasus itu," beber dia.

Rusdi menuturkan, alasan pihaknya mengembalikan berkas laporan ICW soal Firli Bahuri juga karena kasus itu pernah ditangani Dewas KPK. “Sudah diproses kemarinkan di internal KPK,” sambung Rusdi.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan hasil tes PNS KPK. (Foto: Ponco)

Sebelumnya, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana. Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.

Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang untuk mengusut tindak pidana. “Poinnya adalah, laporan yang disampaikan oleh ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana, Jumat (4/6).

Baca Juga:

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta semua pihak tak menyeret Polri dalam polemik di KPK. Agus memastikan akan mengirim berkas laporan ICW ke Dewas KPK.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," ujar Agus. (Knu)

#KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Bagikan