MerahPutih.com - Pimpinan Font Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar UU kekarantinaan kesehatan.
"Benar (Rizieq) sudah jadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12).
Baca Juga:
Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat
Dalam kasus ini baru Rizieq yang menjadi tersangka. Ia sebagai penyelenggara sekaligus penanggungjawab acara.
Alasan lainnya karena kerumunan yang menyebabkan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dicopot itu tidak ada panitia penyelenggaranya.
Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artinya ini adalah jerat pidana kedua bagi Rizieq yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. Saat ini, ia ditahan di Polda Metro Jaya dengan delik penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bogor Ade Yasin, dan berbagai pejabat kewilayahan sudah diperiksa kepolisian.
Kasus Megamendung ini, selain membuat Kapolda Jabar dicopot, juga Kapolres Bogor juga mengalami hal serupa dan ditarik ke Polda Jawa Barat. (Knu)
Baca Juga:
Pungli Oknum Anggota Polisi di Kasus Narkoba Naik 43 Persen