Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimu) Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penetapan Olivia sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Anak Nia Daniaty Sebut Hanya Tawarkan Les, Bukan Jasa Penerimaan CPNS
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat dihubungi wartawan Jakarta, Kamis (7/11).
Olivia hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Polisi belum bisa memastikan apakah melakukan penahanan terhadap Olivia atau tidak.
Baca Juga
Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Jasa Penerimaan CPNS
"Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap Jerry.
Informasi penetapan tersangka Olivia Nathania juga sudah dibenarkan kuasa hukumnya. Anak penyanyi lawas Nia Dhaniaty itu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021. Diduga akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp 9,7 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya