Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Agustus 2021
Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan musikus I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga:

Tiga Saksi Ahli Diperiksa Soal Kasus yang Seret Nama Jerinx

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Yusri menuturkan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx pada Senin (9/8) mendatang.

"Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Jerinx. (Foto: Antara)
Caption

Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas tuduhan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Polisi sempat memangil Jerinx untuk diperiksa. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit di Denpasar Bali.

Jerinx disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 458 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Akhir Pekan Ini Berencana Gelar Perkara Kasus yang Menyeret Nama Jerinx

#Jerinx #Media Sosial #UU ITE #KUHP
Bagikan
Bagikan