Polisi Tetapkan Artis Jerry Lawalata sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Juni 2020
Polisi Tetapkan Artis Jerry Lawalata sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dijadikan barang bukti saat penangkapan artis Jerry Lawalata. (ANTARA/Istimewa)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan artis Jerry Lawalata sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Status sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/6).

Baca Juga

Berkunjung ke Ragunan, Pengunjung Diminta Patuhi Syarat-syarat Ini

Budhi mengatakan, narkoba yang digunakan Jerry Lawalata berupa sabu seberat 1,32 gram. Barang bukti tersebut diduga sudah digunakan sebagian oleh Jerry.

"Barang buktinya sabu yang kami temukan merupakan sisa pemakaian oleh JL (Jerry Lawalata). Beratnya 1,32 gr bruto," terang dia.

Jerry Lawalata
Artis Jerry Lawalata menunjukan alat pakai narkoba saat pengkapan oleh Polres Jakarta Utara. (ANTARA/HO/Istimewa)

Barang bukti sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Dari hasil uji Labfor, benda yang dicurigi polisi narkoba itu nyatanya mengandung metamfetamina. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu alias bong dari tangan Jerry.

"Saat ini barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan oleh Labfor," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP, Kurniawan Hartono menambahkan penangkapan Jerry sendiri berdasarkan laporan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga

Hasil Pertandingan Liga-liga Eropa: Barcelona Menang Telak, Bayern Munchen di Ambang Juara

Setelah mendapat laporan itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Jerry.

"Ditangkap di kediamannya sendiri di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," tambah Kurniawan. (Asp)

#Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan