Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Mei 2021
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Polisi menggerebek kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, 49 orang ditangkap dan 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuh tersangka kami amankan di dalam hasil penggerebekan operasi terpadu dari 49 kami amankan awalnya, 47 laki-laki dan dua orang perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5).

Baca Juga

Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 130,17 gram, sabu seberat 16,74 gram, tembakau sintetis seberat 6,77 gram, ekstasi sebanyak satu butir, 115 bong, 16 buah timbangan elektrik, dan satu buah alat isap yang terdapat sabu sisa pakai.

Selain itu, ditemukan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api. Kemudian, 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk airsoft gun, 4 pucuk senapan angin, 49 buah senjata tajam terdiri atas 16 samurai, 12 golok, 8 clurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur, dan 1 kapak, ada 15 butir pelor gotri, 1 buah drone, dan 9 unit sepeda motor.

Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dalam penggerebekan narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: MP/Kanu

Tujuh orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan pengedar. Kemudian, dua sisanya merupakan bandar yang juga pasngan suami-istri.

"Bandar ada 2 suami-istri inisial FPR (27) dan GNS (25)," kata Yusri.

Kelima pengedar ini ialah SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18).

"Kemudian pengedar 5 dari kedua orang ini ada dua punya anak buah sendiri kemudian ada HER dan GPO ini masuk dalam kelompok berbeda tapi dalam satu Kampung Ambon," ucap Yusri.

Selanjutnya, dari 49 orang tersebut 20 orang di antaranya positif menggunakan narkoba sehingga langsung direhabilitasi oleh kepolisian.

Sementara 10 orang dilimpahkan kasusnya ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena terkait dengan kepemilikan senjata api.

"Dua belas orang negatif dan kita sudah pulangkan, tetapi masih dalam pantauan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Yusri.

Yusri menyebut saat ini polisi terus melakukan pendalaman karena mereka dianggap cukup lincah. Mereka juga dikenal sebagai pemain-pemain lama dalam dunia narkoba.

"Bahkan memang tembok itu ditulisi berapa orang yang beli itu, ada tarifnya semuanya. Jadi sepertinya sudah gampang. Ibu-ibu di sana masyarakat di sana sudah dianggap seperti biasa," ungkap Yusri.

Dari 7 tersangka tersebut, 6 orang dikenai Pasal 114 ayat 1 dan satu lainnya dikenai Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Lima Anggota Serse Narkoba Surabaya Ditangkap Propam Saat Pesta Sabu

#Narkoba #Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan