MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Sindikat ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 503 miliar lebih.
"Pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes
Adapun peran para tersangka yakni VAK yang menawarkan dan menerima dana dari investor suntik modal alkes sebelum ditransferkan ke tersangka BS dan DR.
Kemudian, BS berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.
Lalu, tersangka DR dengan peran atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan modus perusahaannya PT Ardira Medika Utama dengan SPK Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina.
Terakhir, tersangka berinisial DA yang merupakan suami dari tersangka DR dan berperan sebagai komisaris di PT Ardira Medika Utama.
"Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan secara berkelompok dan tentunya masih kami kembangkan termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang"
Sejauh ini, penyidik telah menerima laporan dari 263 orang yang mengaku sebagai korban investasi tipu-tipu tersebut.
"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar. Mulai dari 10 sampai dengan 30 persen per minggu atau per bulan. Besarnya nilai keuntungan ditentukan oleh upline.
Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp 2.100.000,-/box, dengan keuntungan Rp 650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp 750.000," ucap Whisnu. (Knu)
Baca Juga:
Polda NTB Buru Tersangka Penipuan Bansos COVID-19 Capai Miliaran Rupiah