Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2020
Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka
Demo berujung bentrok dan rusuh. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dalang atau penggerak massa dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Ibukota yang berujung kerusuhan. Diketahui, massa perusuh demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar.

Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dengan melalukan provokasi ke petugas kepolisian.

“Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga:

Mendagri Wanti-wanti Libur Panjang Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Corona

Saat ini, sebut Nana, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dalang yang membuat kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law tersebut.

“Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kita kejar terhadap penggerak aksi (rusuh),” ucapnya.

Penyidik sendiri menetapkan 131 tersangka dalam kasus kerusuhan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta.

Nana mengungkapkan, penetapan ratusan orang sebagai tersangka ini meliputi pengeruskan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di penjompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.

Dari ratusan orang tersebut, kata Nana, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.

“Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaua telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman,” jelasnya.

Nana menyebutkan, 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

Halte tras
Kerusakan sat demo di Jakarta. (Foto: Antara).

Diketahui, pada 8 Oktober 2020, mahasiswa dan buruh di berbagai kota turun ke jalan. Aksi menuntut pencabutan UU Cipta Kerja juga terus berlanjut. Pada Senin, 12 Oktober 2020, massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Keesokan harinya yakni Selasa (13/10) giliran massa dari Persaudaraan Alumni 212 yang berdemonstrasi. Aksi tersebut awalnya berjalan damai sampai pada akhirnya berubah anarkis pada sore hari. Selain itu, aksi juga dilakukan dari elemen buruh dan mahasiswa pada Jumat (16/10) lalu.

Rencananya, massa juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi pada Selasa (20/10) atau bertepatan dengan satu tahun menjabatnya Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Libur Panjang Oktober

#Demo Rusuh #UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan