Polisi Tertibkan Balap Liar Serta Tongkrongan Klub Motor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2020
Polisi Tertibkan Balap Liar Serta Tongkrongan Klub Motor
Kerumunan Klub Motor di Jakarta. (Foto: Kanugrahana).

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang melakukan balap liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Polisi telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelaku balap liar itu.

Balap liar tersebut diunggah di media sosial dan menjadi viral. Tetapi, berdasarkan keterangan para pelaku, aksi balapan liar itu tidak dilakukan secara terencana atau melalui proses janjian dan tidak saling kenal.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo menuturkan, pelanggar mengakui bahwa telah berbalapan dengan seorang pengemudi lainnya pada hari Kamis (17/9). Polisi terus mengidentifikasi pengemudi lainnya yang ikut berbalapan.

Baca Juga:

Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah

Sejumlah pengendara mobil yang menggelar aksi balap liar itu kini dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.

Selain itu, Tim Khusus Penindakan Protokol Kesehatan menemukan masih ada beberapa warga yang kebanyakan anak-anak klub motor nekat berkerumun yang bisa memicu penularan COVID-19.

Kaposlek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf memaparkan, beberapa titik keramaian warga antara lain Pejambon, Stasiun Gambir, Samanhudi Pasar Baru, Kartini, Karang Anyar hingga Pangeran Jayakarta Mangga Dua. Bahkan ada diantara mereka yang tak menggunakan masker.

bubarkan klub motor
Polisi bubarkan klub motor yang tengah nongkrong. (Foto: Kanugrahana),

"Kebanyakan mereka hanya nongkrong saja. Kami imbau kerumunan agar pulang ke daerah masing-masing," jelas Eliantoro.

Seperti diketahui, TNI/Polri membentuk Tim Khusus Penindakan Protokol Kesehatan di lingkungan masyarakat. Kelompok ini merupakan gabungan dari Polisi, TNI, Satpol PP dan komunitas masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

644 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cirebon Dihukum Ucapkan Pancasila

#Protokol Kesehatan #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan