Polisi Temukan Bahan-bahan Berbahaya di Dalam Bekas Markas FPI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 April 2021
Polisi Temukan Bahan-bahan Berbahaya di Dalam Bekas Markas FPI
Penggeledahan di bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menduga, ada barang berbahaya di dalam markas bekas ormas tersebut.

"Kami dapatkan informasi ditemukan bahan-bahan yang cukup berbahaya," kata Hengki di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).

Baca Juga:

Ditangkap Densus 88, Munarman Disebut Ikut Baiat ISIS di Makassar

Hengki mengaku belum tahu detail barang berbahaya tersebut.

"Tim penjinak bom sedang lakukan langkah-langkah penggeledahan ini kita tunggu dari labfor bagaimana analisisnya," jelas Hengki.

Hengki menjelaskan, barang tersebut tengah diperiksa apakah terkait dengan kasus terorisme yang menjerat Munarman atau tidak.

"Sekarang sedang diteliti, ada beberapa (bubuk) mencurigakan," tutup Hengki yang mengenakan masker hitam ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kehadiran polisi dalam rangka mencari barang bukti.

"Iya benar sekarang di Petamburan sedang dilakukan penggeledahan," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4), pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap atas dugaan terkait kasus teror bom di Gareja Katedral Makassar.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap petugas tanpa perlawanan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga:

Munarman Meronta-ronta Minta Pakai Sandal Saat Digiring Densus 88

Munarman sebelumnya diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Namanya muncul setelah Densus menangkap terduga teroris M Fikri Oktaviadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Fikri menyebut nama Munarman.

Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Knu)

Baca Juga:

Pentolan Eks FPI Munarman Diduga Berhubungan Dengan ISIS

#Front Pembela Islam (FPI) #Munarman
Bagikan
Bagikan