Polisi Tembak Kaki Begal Sadis di Surabaya

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 16 Juli 2017
Polisi Tembak Kaki Begal Sadis di Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MerahPutih - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan seorang anggota komplotan begal berinisial AM yang dikenal sadis saat beraksi. Tembakan aparat tersebut mengenai kedua kakinya.

"Kami terpaksa menembak kedua kakinya karena yang bersangkutan berupaya melawan saat hendak ditangkap," ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Shinto Silitonga kepada wartawan di halaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Sabtu (15/7).

AM diringkus setelah dibuntuti polisi saat hendak menemui teman wanitanya di kawasan Jembatan Petekan Surabaya, belum lama lalu.

Shinto menyebut AM merupakan satu dari 10 orang anggota komplotan begal sadis yang telah lama diincar polisi.

"Komplotan ini tercatat sejak tahun 2016 telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Surabaya," ujarnya.

Dari 10 anggota komplotan tersebut, Shinto mengatakan, tiga di antaranya telah berhasil diringkus. Selain AM, dua rekannya telah ditangkap terlebih dahulu, masing-masing berinisial AR dan CA.

"Tinggal tujuh orang pelaku dalam komplotan ini hingga kini masih terus kami buru," katanya.

Saat dipertemukan dengan wartawan, AM mengisahkan, bersama komplotannya kerap mabuk-mabukan terlebih dahulu sebelum beraksi.

AM yang berusia 30 tahun itu mengaku tempat mabuk favoritnya adalah Kafe Heaven di Jalan Tidar Surabaya. Dari Kafe Heaven ini pula, menurut dia, komplotannya menentukan sasaran.

"Yang kami rampas rata-rata pengunjung Kafe Heaven yang pulang membawa sepeda motor sendirian atau hanya berdua berboncengan," katanya yang didudukkan di kursi roda.

Komplotan ini membuntutinya hingga ke tempat sepi, lalu mengancamnya dengan senjata tajam. Seringkali memukulinya jika korban melakukan perlawanan, setelah itu merampas sepeda motor atau barang-barang berharga milik korban.

AM mengatakan aksinya selalu berhasil karena dilakukan berkelompok oleh lebih dari 10 orang dalam komplotannya, dengan masing-masing peran yang telah dibagi.

"Ada yang memepet korban, ada yang mengancam dengan senjata tajam, ada yang bertugas sebagai eksekutor," kata warga asal Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, warga Jalan Bulaksari IX Surabaya ini.

Selain itu ada yang bertugas menjual barang hasil rampasan. "Kalau sepeda motor, kami jual ke Madura dengan harga mulai Rp1,8 hingga 2,5 juta. Hasilnya kami bagi rata," ujarnya.AM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: ANTARA

#Begal Motor
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan