Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang


Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, sebanyak 100 lebih rekening yang diduga terkait TPPU ini telah diblokir.
Baca Juga
Bareskrim Blokir 96 Rekening Pribadi Panji Gumilang
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan merinci, 144 rekening itu terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK; serta 3 rekening Bank BNI atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
Selain itu penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabulaten Indramayu; serta buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Ramadhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengurus Al-Zaytun, BPN Indramayu, hingga Dukcapil.
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan dan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren

Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun

Rencana APBN Dipakai untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Berpotensi Picu Ketidakadilan dan Bikin Cemburu Kelompok Lain

Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
