Polisi Tangkap Seorang Buruh Pemakai Narkoba

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 11 Mei 2017
Polisi Tangkap Seorang Buruh Pemakai Narkoba
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Seorang buruh bangunan YD (32) terancam pidana lima tahun penjara karena tertangkap tangan saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubid PID Humas Polda Sulawesi Utara, Kompol Dolvi Kumaseh mengatakan bahwa tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra dijerat melanggar pasal 122 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tertangkap tangan saat transaksi, tersangka juga diyakini memakai narkoba sesuai hasil tes urine yang dinyatakan positif mengandung obat berbahaya tersebut.

"Penyidik sudah memintai keterangan dua orang saksi. Polisi yang melakukan penangkapan memenuhi syarat untuk dijadikan saksi," kata Dolvi di Kendari, Kamis (11/5).

Dari tangan tersangka disita barang bukti dua paket sabu 1,5 gram dalam kemasan bekas bungkus rokok dan satu unit telepon genggam.

Barang bukti digeledah dari rumah kost milik tersangka YD di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Selanjutnya, penyidik mendalami keterlibatan pihak lain hingga mengungkap jaringan untuk tersangka kedua, YT (54) yang berdomisili di Jalan Tanukila, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tersangka YT yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dicokok beserta barang bukti berupa dua paket serbuk sabu sabu seberat 1,5 gram.

Tersangka juga memiliki satu set alat hisap, satu korek api yang digunakan menyulut bong, dua sendok nasi, kertas aluminiumfoil, uang tunai Rp3 juta dan kotak penyimpanan barang bukti.

Sumber: ANTARA

#Kasus Narkoba #Sulawesi Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan