MerahPutih.com - Polisi terus melakukan pengusutan kasus suntik modal penipuan alat kesehatan yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun terus berlangsung.
Terbaru, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan itu.
Baca Juga
Polda NTB Buru Tersangka Penipuan Bansos COVID-19 Capai Miliaran Rupiah
"Sudah tertangkap lagi pelaku inisial DR di Villa Gunung Salak, Jawa Barat," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (21/12).
Setelah ditangkap, DR langsung ditahan. Dengan begitu, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Empat Tersangka yang Bantu Olivia Lakukan Dugaan Penipuan Bakal Diperiksa
Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan sempat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Kuasa Hukum Korban, Rihat Manullang mengatakan, pelaku dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Dengan modusnya para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.
Dia menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.
"Selain sembilan ini masih banyak korban lain. Bahkan (nilai) diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," ujarnya.
Sementara itu salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, kalau dirinya dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
"Saat ditanya soal proyeknya, dia selalu mengelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia," tutupnya. (Knu)
Baca Juga