MerahPutih.com - Polisi meringkus tiga orang terkait peredaran ganja di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mereka yang ditangkap adalah DK, AN, dan MS.
Terungkapnya peredaran ganja tersebut berawal dari penyelidikan terkait tindak pidana tawuran.
Baca Juga:
Mabes Polri Cari Bandar Narkoba Diduga Lakukan Transaksi Sampai Rp 120 Triliun
Sebab, kawasan Johar Baru memang rentan, atau bahkan sering, menjadi "gelanggang" bentrok.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, sebagian besar para pelaku tawuran terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Hal itu diketahui seusai pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap sejumlah pelaku tawuran.
"Kami sering menemukan bahwa pelaku tawuran di Johar Baru, sebagian besar, saya katakan sebagian besar terindikasi menggunakan narkoba," kata Setyo dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (8/10).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi pada 28 September 2021 lalu. Kepolisian, saat itu melakukan penyelidikan di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Semula, polisi meringkus tersangka DK dan AN. Setyo mengatakan, keduanya adalah pengedar yang biasa beroperasi di Johar Baru.

Dari tangan DK dan AN, polisi menyita barang bukti ganja siap edar. Dari penangkapan itu, polisi juga melakukan pengembangan.
"Dari Saudara DK dan AN setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat bruto 29,35 gram," sambung Setyo.
Kemudian, polisi bergerak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk memburu orang yang dicurigai sebagai bandar.
Muncul sosok MS, yang diakui oleh DK dan AN selama pemeriksaan berlangsung.
Setyo menyebut, dari penangkapan terhadap MS, pihaknya menyita ganja seberat 5 kilogram.
Kepada polisi, MS mengakui jika dia mendapatkan ganja siap edar tersebut dari kawasan Sumatera.
"Dan dari situ dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatera.Untuk itu, pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," beber Setyo.
Ia lantas membantah adanya indikasi terjadinya tindak pidana tawuran sebagai gerbang masuknya narkotika.
Hal itu diungkapkan saat mejawab pertanyaan terkait tertangkapnya tiga orang di kawasan Johar Baru terkait penyalahgunaan ganja.
Fakta di lapangan, polisi hanya menemukan jika sebagaian besar pelaku tawuran memang mengkonsumsi narkotika.
Baca Juga:
PPATK: Temuan Rp 120 Triliun Harus Diikuti Pemiskinan Para Bandar Narkoba
Terhadap fakta yang lain, polisi belum menemukannya, sampai sejauh ini.
"Yang kami temukan adalah memang para pelaku tawuran di wilayah itu terindikasi sebagai besar terpengaruh oleh narkotika," sambung Setyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.
Tidak sampai situ, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Johar Baru berjanji akan terus memberantas tindak pidana narkotika.
"Seluruh jajaran Polsek di Jakarta Pusat tidak akan berhenti untuk memberantas penyalahgunaan narkotika," tutup Setyo. (Knu)
Baca Juga:
PPATK Duga Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Libatkan Ribuan Orang dan Korporasi