MerahPutih.com- Aksi para bandar narkoba makin menjadi-jadi. Kali ini, sabu 20,9 kilogram bakal dikirim ke Jakarta dari Sumatera.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir narkoba ditangkap dalam operasi tersebut.
Baca Juga:
Setelah Pensiun, Valentino Rossi Mulai Menikmati Kehidupan Barunya
Mereka hanya tertunduk lesu seraya diborgol saat ditampilkan di depan awak media.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima tersangka ditangkap oleh Tim 1 di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Disana menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza," kata Panji di Jakarta, Rabu (30/3).
Panjiyoga yang mengenakan kemeja putih dan celana jeana ini mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 20,9 kg, satu unit mobil, dan enam unit ponsel.
Modus pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam sound system.
"Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," lanjut pria berkepala botak ini.
Panjiyoga mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan.

Dari hasil pengembangan tersebut pihaknya mendapatkan informasi transaksi di wilayah Sumatera Selatan.
Ia langsung mengirimkan anggota pimpinan AKP Retno Jordanus untuk melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.
"Kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," kata Panji yang mengenakan masker hitam dan sarung tangan ini.
Lulusan AKPOL 2004 ini mengatakan dari pengungkapan polisi bisa menyelamatkan 100 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dia menyebut barang bukti itu bernilai Rp 30 miliar.
"Dari pengungkapan ini jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan ada 100 ribu jiwa, barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," jelas Panji yang dikenal memiliki hobi bermain basket ini.
Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 uu 35 tahun 2009, ancaman hukuman mati.
"Kami sedang melakikan penyedikian, selanjutnya dan melakukan pencegahan seterusnya untuk tidak masuk ke masyarakat," tutup Panji.(knu)
Baca Juga: