MerahPutih.com - Polisi menangkap youtuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penistaan agama. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Sudah ditangkap di Bali," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (25/8).
Baca Juga
HNW Tegaskan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Sangat Penting
Agus belum menjelaskan kapan Muhammad Kece ditangkap. Namun, yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ungkapnya.
Polri sedang mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece. Kasusnya saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dengan Nomor LP: 500/VII/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 21 Agustus 2021. Selain itu, ada tiga laporan polisi yang juga dibuat masyarakat di beberapa Polda wilayah.

Total ada empat laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini dikumpulkan dan ditangani Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, video yang diposting Muhammad Kece berpotensi menimbulkan perpecahan.
Maka itu, setelah diverifikasi, video-video itu di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan takedown, yang melakukan takedown itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," imbuh Ramadhan. (Knu)
Baca Juga
Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Beberkan Status Hukum Muhammad Kece