Polisi Tangkap Guru Penyebar Hoax Megawati Larang Adzan di Masjid

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Februari 2018
Polisi Tangkap Guru Penyebar Hoax Megawati Larang Adzan di Masjid
Hoax. Foto: Pixabay

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang guru berinisial FS (35) yang diduga sebagai aktor penyebar berita hoax menggunakan media sosial.

Dalam menyebarkan berita hoax itu, FS menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta pemerintah melarang adzan di masjid karena suaranya berisik.

Pelaku ditangkap polisi di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung, pada Rabu (21/2)

"Pelaku berinisial SF dan memiliki akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita hoax dan diviralkan di media sosial," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada wartawan, Kamis (22/2).

hoax
Pelaku penyebar hoax yang ditangkap polisi. Foto: ist

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, terduga FS, itu menyebarkan berita hoax yang berbunyi, 'Megawati minta pemerintah tiadakan azan di masjid, karena suaranya berisik, dan selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci, sedangkan Islam itu sesat'.

"Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone SF terdapat akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting informasi hoax itu," tambah Irwan.

Sementara itu, dalam mmenangkap terduga FS, tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah HP, simcard dan fotocopy resi KTP.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SF dengan Pasal Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong; dan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (GMR).

#Berita Hoax #PDI Perjuangan #Cyber Crime
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan