Polisi Tangkap Enam Penjudi Saat Takbiran Ilustrasi ditangkap (Foto: Warinternasional)

MerahPutih.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, Jumat, menangkap enam penjudi kartu domino dan remi di teras warung kopi di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng.

"Mereka tertangkap tangan bermain judi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers, Jumat (1/9).

Keenam penjudi itu, masing-masing berinisial SDR, MSY, KHL, AZ, MS, dan MSB. Semuanya laki-laki dan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Lenteng.

Mereka terbagi tiga kelompok, dengan rincian dua kelompok bermain kartu domino dan satu kelompok bermain kartu remi.

"Anggota menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni dua set kartu domino, satu set kartu remi, dan uang yang secara keseluruhan sebesar Rp 754 ribu," kata Suwardi.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari warga setempat yang resah terhadap aktivitas judi pada masa hari Raya Iduladha 1438 Hijriah.

"Anggota langsung meluncur ke lokasi, dan ternyata benar adanya. Para tersangka memang tertangkap tangan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," ujarnya.

Keenam tersangka juga ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan. (*)

Sumber: ANTARA

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Cak Imin Bakal Bahas Koalisi dengan Airlangga Hartarto Besok
Indonesia
Cak Imin Bakal Bahas Koalisi dengan Airlangga Hartarto Besok

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengatakan, ketua umumnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK
Indonesia
Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK

Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah mewabah di Indonesia.

Bima Arya Minta Pembangunan IKN Menguntungkan Seluruh Kalimantan
Indonesia
Bima Arya Minta Pembangunan IKN Menguntungkan Seluruh Kalimantan

Apeksi mendukung IKN dengan catatan semua didengar, dilibatkan. Tidak hanya wali kota, tetapi juga warga hingga komunitas anak-anak muda.

Pemerintah Tangani PMK Seperti Penanganan COVID-19
Indonesia
Pemerintah Tangani PMK Seperti Penanganan COVID-19

Pemerintah melakukan sejumlah penanganan agar penyakit mulut dan kuku tidak masif kembali.

Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
Indonesia
Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ASN Bisa Cuti Lebaran Tanpa Kurangi Jatah Tahunan
Indonesia
ASN Bisa Cuti Lebaran Tanpa Kurangi Jatah Tahunan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022.

Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal
Indonesia
Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

"Pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaan ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," tegas Taufik.

DPD Dorong Eksplorasi Potensi Kalium dan Phospat untuk Genjot Produksi Pupuk
Indonesia
DPD Dorong Eksplorasi Potensi Kalium dan Phospat untuk Genjot Produksi Pupuk

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya melakukan riset dan eksplorasi potensi kalium dan phospat yang ada di beberapa wilayah Indonesia.

Prabowo Sebut Jokowi Salah Satu Presiden Terbaik Indonesia
Indonesia
Prabowo Sebut Jokowi Salah Satu Presiden Terbaik Indonesia

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin yang arif dan bijaksana.

Bupati Banjarnegara Nonaktif Dituntut 12 Tahun Penjara
Indonesia
Bupati Banjarnegara Nonaktif Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak menuntut Budhi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.