MerahPutih.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, Jumat, menangkap enam penjudi kartu domino dan remi di teras warung kopi di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng.
"Mereka tertangkap tangan bermain judi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers, Jumat (1/9).
Keenam penjudi itu, masing-masing berinisial SDR, MSY, KHL, AZ, MS, dan MSB. Semuanya laki-laki dan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Lenteng.
Mereka terbagi tiga kelompok, dengan rincian dua kelompok bermain kartu domino dan satu kelompok bermain kartu remi.
"Anggota menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni dua set kartu domino, satu set kartu remi, dan uang yang secara keseluruhan sebesar Rp 754 ribu," kata Suwardi.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari warga setempat yang resah terhadap aktivitas judi pada masa hari Raya Iduladha 1438 Hijriah.
"Anggota langsung meluncur ke lokasi, dan ternyata benar adanya. Para tersangka memang tertangkap tangan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," ujarnya.
Keenam tersangka juga ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan. (*)
Sumber: ANTARA