Polisi Tangkap Artis Bobby Joseph setelah Pakai Tembakau Sintetis Tangkapan layar artis Bobby Joseph. ANTARA/HO-Instagram @bobbyjsph

MerahPutih.com - Polisi menangkap artis Bobby Joseph setelah memakai narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok pada Jumat (21/7) malam.

“Iya betul,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin (24/7).

Baca Juga

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini

Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.

“Dia menggunakan, tapi dia menyimpan,” ucapnya.

Dalam penangkapan Bobby, lanjut Ardhy, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy.

Baca Juga

Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024

Menurut Ardhy, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan status hukum terhadap ayah tiga anak itu.

Bobby Joseph sebelumnya juga pernah ditangkap polisi pada 2021. Saat itu, dia ditangkap karena kasus sabu.

Dia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Bobby Joseph divonis bersalah menyalahgunakan narkoba dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri. (Knu)

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Jangan Anggap Remeh Penyebaran Narkoba Zombie di AS

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Korban Kerusuhan Dogiyai Dievakuasi ke Jayapura
Indonesia
Korban Kerusuhan Dogiyai Dievakuasi ke Jayapura

Anggota Brimob Polda Papua Bripka Laode Imran, yang menjadi salah satu korban kerusuhan Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu, dievakuasi ke Jayapura dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara.

Kaesang Pangarep Sebut Siap untuk Hadir Jadi Depok Pertama
Indonesia
Kaesang Pangarep Sebut Siap untuk Hadir Jadi Depok Pertama

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terang-terangan bakal maju menjadi calon Wali Kota Depok. Kaesang menyatakan siap menjadi Depok pertama.

Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres
Indonesia
Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung KPU RI yang bakal memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni 9 hari lebih awal, dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.

Bawaslu Pertajam Kualitas Saksi untuk Tutup Celah Pelanggaran di Pemilu 2024
Indonesia
Bawaslu Pertajam Kualitas Saksi untuk Tutup Celah Pelanggaran di Pemilu 2024

Pemilu 2024 makin dekat. Kualitas saksi saat tahapan pemungutan suara pun terus dipertajam karena tanggungjawab yang makin besar.

Prabowo ke Kader Gerindra: Kalau tak Percaya Pimpinanmu Mundur
Indonesia
Prabowo ke Kader Gerindra: Kalau tak Percaya Pimpinanmu Mundur

“Kalau kau tidak percaya pada pimpinanmu, kau berhenti, mengundurkan diri, jangan mau dipimpin oleh orang yang kau tidak percaya,“ tegas Prabowo.

FX Rudy Duga Ada Upaya Menjatuhkan Gibran dan Pembusukan PDIP
Indonesia
FX Rudy Duga Ada Upaya Menjatuhkan Gibran dan Pembusukan PDIP

"Ini jelas sekali ada upaya menjerumuskan Wali Kota dan Pembusukan PDIP di tahun politik," kata Rudy

2 Menteri Jokowi Jadi Caleg NasDem
Indonesia
2 Menteri Jokowi Jadi Caleg NasDem

Kedua anak buah Presiden Jokowi yang juga kader NasDem tersebut yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Menkominfo Johnny G Plate.

[HOAKS atau FAKTA]: Hujan Salju Terjadi di Masjidil Haram Mekkah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hujan Salju Terjadi di Masjidil Haram Mekkah

Beredar informasi berupa sebuah video di Facebook yang mengklaim mengenai hujan salju di Masjidil Haram Mekah. Dalam video terlihat jamaah tengah melaksanakan tawaf di bawah guyuran hujan salju.

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
Indonesia
Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

"Sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur), kami terapkan pasal primer, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendro

Indonesia Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia
Indonesia
Indonesia Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia

Kemendag melakukan ekspor 30.000 metrik ton (MT) baja canai panas (hot rolled coil/HRC) produksi PT Krakatau Steel (Persero) ke Italia.