MerahPutih.com - Polisi menangkap artis Bobby Joseph setelah memakai narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok pada Jumat (21/7) malam.
“Iya betul,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin (24/7).
Baca Juga
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
“Dia menggunakan, tapi dia menyimpan,” ucapnya.
Dalam penangkapan Bobby, lanjut Ardhy, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy.
Baca Juga
Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024
Menurut Ardhy, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan status hukum terhadap ayah tiga anak itu.
Bobby Joseph sebelumnya juga pernah ditangkap polisi pada 2021. Saat itu, dia ditangkap karena kasus sabu.
Dia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Bobby Joseph divonis bersalah menyalahgunakan narkoba dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri. (Knu)
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Jangan Anggap Remeh Penyebaran Narkoba Zombie di AS