MerahPutih.com - Polisi menangkap Alex Bonpis di kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Senin (16/1).
Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Penangkapan Alex Bonpis diduga terkait kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga
"Ya benar sudah ditangkap," terang Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Dony, Alex Bonpis adalah salah satu penerima barang yang dijual oleh tersangka Teddy Minahasa.
Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," katanya.
Dony menambahkan, polisi berencana merilis pengungkapan kasus tersebut sejelas-jelasnya kepada publik di Markas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Baca Juga
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok
Diketahui, Teddy Minahasa diduga terlibat peredaran lima kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian dari 41,4 kg barang bukti kasus narkoba milik Polres Bukittinggi yang seharusnya dimusnahkan, dengan 1,7 kg di antaranya diduga akan diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Knu)
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar