Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Polisi menangkap Alex Bonpis di kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Senin (16/1).

Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Penangkapan Alex Bonpis diduga terkait kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

"Ya benar sudah ditangkap," terang Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Dony, Alex Bonpis adalah salah satu penerima barang yang dijual oleh tersangka Teddy Minahasa.

Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," katanya.

Dony menambahkan, polisi berencana merilis pengungkapan kasus tersebut sejelas-jelasnya kepada publik di Markas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Baca Juga

Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok

Diketahui, Teddy Minahasa diduga terlibat peredaran lima kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian dari 41,4 kg barang bukti kasus narkoba milik Polres Bukittinggi yang seharusnya dimusnahkan, dengan 1,7 kg di antaranya diduga akan diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.

2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L.

Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Knu)

Baca Juga

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tanggapan Sri Mulyani Yang Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI
Indonesia
Tanggapan Sri Mulyani Yang Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI

Perry merupakan Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo.

Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan
Indonesia
Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan

"Sudah kita terima. 14 hari kami maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5).

PAM Jaya Bakal Bangun Reservoir Komunal di Sejumlah Wilayah Jakarta
Indonesia
PAM Jaya Bakal Bangun Reservoir Komunal di Sejumlah Wilayah Jakarta

Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya telah membangun reservoir komunal di Kampung Nelayan Marunda, Jalan Kampung Marunda Kepu, Cilincing, Jakarta Utara.

Gibran Diisukan Gabung Golkar, Airlangga: Memang Cocok Anak Muda Pake Jaket Kuning
Indonesia
Gibran Diisukan Gabung Golkar, Airlangga: Memang Cocok Anak Muda Pake Jaket Kuning

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara ihwal isu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan gabung ke partai berlambang pohon beringin.

PDIP Instruksikan Kepala Daerah Muda Jadi Jubir Ganjar-Mahfud, Termasuk Gibran dan Bobby
Indonesia
PDIP Instruksikan Kepala Daerah Muda Jadi Jubir Ganjar-Mahfud, Termasuk Gibran dan Bobby

PDIP menunjuk sejumlah kepala daerah berusia muda dari partai itu menjadi juru bicara dan juru kampanye Ganjar-Mahfud.

Elektabilitas Anies Stagnan karena Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Naik
Indonesia
Elektabilitas Anies Stagnan karena Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Naik

Tiga besar elektabilitas bakal capres masih diisi Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

 Tanah Labil, Proyek Tol Cisumdawu Gunakan Teknologi Geofoam EPS
Indonesia
Tanah Labil, Proyek Tol Cisumdawu Gunakan Teknologi Geofoam EPS

Geofoam EPS adalah material yang berbentuk balok-balok berbobot ringan dan sudah biasa diterapkan di luar negeri.

 1 Orang Meninggal Akibat Gempa Bantul
Indonesia
1 Orang Meninggal Akibat Gempa Bantul

korban meninggal bukan karena tertimpa reruntuhan bangunan tetapi karena kaget dan jatuh saat gempa terjadi.

Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen
Indonesia
Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

KPU melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif DPR untuk Pemilu 2024.

Inspektorat Provinsi DKI Tindaklanjuti Pemeriksaan Pejabat Dishub yang Pamer Harta
Indonesia
Inspektorat Provinsi DKI Tindaklanjuti Pemeriksaan Pejabat Dishub yang Pamer Harta

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengaku telah menggali keterangan dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy buntut dari pamer barang mewah atau flexing yang dilakukan oleh anak dan istrinya.