Polisi Tangkap Admin Facebook Grup STM se-Jakarta Hasut Berbuat Anarkis saat Demo UU Ciptaker

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Oktober 2020
Polisi Tangkap Admin Facebook Grup STM se-Jakarta Hasut Berbuat Anarkis saat Demo UU Ciptaker
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana (pegang mic). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkapi sejumlah admin facebook grup STM se-Jakarta. Ada dua orang tersangka berinisial GAS (16) dan JF (17) memiliki peran berbeda dan ditangkap di lokasi terpisah

Tim yang dipimpin Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu ini menangkapi para tersangka GAS di beberapa tempat berbeda. Yakni di Stasiun Kereta Api Kelas II Klender RT.6/RW.8, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Kamis (22/10). Sedangkan, tersangka JF ditangkap di Jalan Bulak Timur 1 Kelurahan Klender, Jakarta Timur pada Sabtu (24/10).

Baca Juga

Kapolda Metro Angkat Suara saat Jakarta Jadi Marak Begal Sepeda

Roma juga telah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku lainnnya, yaitu MLAI (16) dan WH (16) admin grup Facebook STM Sejabodetabek serta SN (17) akun instagram @panjang.umur.perlawanan yang menghasut dan memprovokasi pelajar melakukan kerusuhan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menuturkan, pelaku membuat postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan.

"Tujuan membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu," jelas Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Nana
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana (tengah). Foto: MP/Kanu

Nana menuturkan, penangkapan ini berawal ketika Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi adanya akun media sosial facebook grup STM Sejabodetabek dengan followers 20.000 menghasut dan provokasi para pelajar untuk ikut demo dan berbuat kerusuhan.

"Sehingga dilakukan profiling terhadap akun-akun tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pembuat atau creator dan admin akun facebook grup STM Sejabodetabek," tegas Nana.

Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Kemudian, dikenakan Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Nana menjelaskan, proses pengungkapan akun facebook grup STM sejabodetabek tidak berhenti sampai disini.

"Jadi tidak menutup kemungkinan akan banyak para members didalam grup tersebut yang akan diamankan karena sejumlah postingan terkait dengan ajakan, hasutan, provokasi dengan tujuan untuk membuat kerusuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja," jelas Nana.

Sementara itu, sebanyak 67 tersangka demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki dua peran berbeda. Nana menjelaskan, kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan.

Para pelaku lapangan ini, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Baca Juga

Bareskrim Garap Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Sedangkan, kelompok kedua adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan seruan di media sosial agar merusuh saat aksi.

"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi. Kelompok 2, pelaku yang menggerkakan, dimana kelompok yang mengadu, mempositing dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," katanya. (Knu)

#Kapolda Metro Jaya #UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan