Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 September 2021
Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang
Konferensi Pers Polda Kalbar. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang, sudah menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak Minggu malam.

Baca Juga:

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Solidaritas Hadapi Pandemi

Dia menjelaskan, pihaknya punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang. Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat segera menangani kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat.

Mahfud pada Jumat menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian, kerukunan, dan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," tegas Mahfud dalam siaran persnya.

Baca Juga:

Kapolri Setuju Intoleransi Dilawan Dengan Moderasi Keagamaan

#Toleransi #Jamaah Ahmadiyah
Bagikan
Bagikan