MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta berjalan tertib. Polisi tidak menemukan kafe serta bar yang melanggar aturan jam operasional.
"Kemarin mereka masih 'kucing-kucingan' ya, kalau sekarang kita lihat sudah tidak ada yang 'kucing-kucingan', tutup semua, pengusaha berarti sudah ambil keputusan yang bagus untuk bebaskan Jakarta dari COVID-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu (1/1).
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum Holywings
Mukti juga mengapresiasi para pengusaha yang bersedia mengikuti instruksi pemerintah dengan tutup pada pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik tempat, pengusaha, tempat hiburan yang tertib untuk malam Tahun Baru," ujarnya.
Mukti mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 100 personel untuk patroli pada malam Tahun Baru.
Meski terbilang tertib secara umum, patroli Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kondisi ramai pengunjung hingga pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir
Meski demikian upaya persuasif petugas Kepolisian bisa meyakinkan pengusaha kuliner yang masih beroperasi untuk segera tutup dan membubarkan kerumunan pengunjung di kawasan Food Street.
Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
Kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas dengan menyegel usaha yang melanggar batasan jam operasional tersebut.
Baca Juga:
Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022. (*)