Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Sekda Kabupaten Nias Utara Mendekam di Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Juni 2021
Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Sekda Kabupaten Nias Utara Mendekam di Penjara
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Polrestabes Medan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara. Ia dipenjara usai tertangkap basah pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, bersama dua wanita.

Dari hasil pemeriksaan urine, pejabat teras Pemkab Nias Utara tersebut, positif mengkonsumsi narkoba. Selain Yafeti Nazara sejumlah pengunjung tempat karaoke yang ditangkap juga ditahan, termasuk wanita yang menemani sang Sekda berkaraoke.

Baca Juga

1,1 Ton Sabu Gagal Beredar di Indonesia, Kapolri Ingin Ada 'Kampung Tangguh Narkoba'

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menegaskan, hasil pemeriksaan urinenya positif mengkonsumsi narkoba .

"Selain Yafeti Nazara, sejumlah pengunjung tempat karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, juga ditahan. Termasuk beberapa wanita yang menemani sang sekda berkaraoke," tuturnya kepada wartawan, Senin (14/6).

Penangkapan terhadap Yafeti Nazara tersebut, dilakukan tim gabungan di sebuah ruang karaoke , ketika dilakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel karena beroperasi dimasa pandemi COVID-19.

Petugas juga menemukan narkotika jenis pil ekstasi di ruangan yang ditempati Yafeti Nazara untuk bernyanyi dengan wanita-wanita bukan pasangannya.

Petugas juga menemukan pil ekstasi di gudang penyimpanan barang tempat karaoke. Dari penggeledahan awal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 71 butir pil ekstasi berbagai jenis.

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Namun tak sampai di situ, polisi melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan lagi pil ekstasi, hingga totalnya sebanyak 285 butir. Polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp17 juta. Pil ekstasi itu dijual seharga Rp 350 ribu per butir.

Dari 71 pengunjung dan karyawan yang diamankan, sebanyak 51 di antaranya positif menggunakan narkoba.

Riko akan berkoordinasi dengan Pemkot Medan, guna proses pencabutan izin tempat karaoke tersebut. Karena selain melanggar aturan dimasa pandemi COVID-19, tempat karaoke yang digerebek juga jadi tempat peredaran narkoba .

Wakil Bupati Nias Utara, Sumatera Utara, Yusman Zega, telah memerintahkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus memastikan status hukum anak buahnya itu.

Bila terbukti dan ada surat keterangan dari pihak Polrestabes Medan, maka yang bersangkutan (YN) terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat. Sebab, tindakan Sekda YN yang terjaring razia pesta narkoba dinilai sangat tidak terpuji.

"Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda, yang seharusnya menjadi panutan, tentu dalam hal ini tidak bermain-main dengan tindakan dan perbuatan seperti ini," tambahnya kepada wartawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengunjung dan karyawan tempat karaoke yang digerebek saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun. Karena dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Selain itu, para pelaku juga terancam mendapat hukuman tambahan, karena melanggar undang-undang tentang karantina kesehatan. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Sebut Indonesia Jadi Konsumen Terbesar Narkoba

#Narkoba #Kasus Narkoba #Pesta Narkoba
Bagikan
Bagikan