MerahPutih.com - Gaya hidup mewah pejabat belakangan kerap menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, tak jarang dari mereka langsung mendapatkan sanksi dari instansinya masing-masing usai disorot.
Polri kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bergaya hidup mewah. Polri mengatakan, sanksi yang tegas menunggu bagi anggota yang melanggar.
"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham," kata As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3).
Baca Juga:
Polisi Amankan Senjata Tajam Bukti Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung
Dedi menjelaskan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sudah ada sanksi yang jelas, baik itu sanksi disiplin maupun sanksi hukum administratif.
"Mabes Polri memberikan direktif setiap ada kesalahan dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," ujar Dedi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan agar jajarannya menghindari hal-hal yang berpotensi memberikan dampak negatif yang dapat mencoreng nama baik institusi Korps Bhayangkara.
"Tolong saya wanti-wanti, jaga betul, baik di diri kita, maupun anggota kita. Sehingga kita semua saling mengingatkan," ujar Sigit.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta
Sigit menegaskan seluruh personel Polri harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta cepat menangani keluhan dan aspirasi masyarakat.
Sigit juga menginstruksikan untuk terus mendorong serta mengoptimalkan program Quick Wins yang telah disiapkan demi memberikan pelayanan masyarakat.
Sigit menambahkan, optimalisasi pelayanan dan respons cepat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang saat ini mengalami peningkatan hingga 60,9 persen.
Karena itu, Sigit berpesan seluruh personel harus kompak, solid, dan bekerja keras demi kepuasan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Kepercayaan Publik ke Kejagung Tertinggi Dibanding KPK dan Polisi