MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus raibnya uang miliaran rupiah dari rekening Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
“Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara lain, mobil, tanah, bangunan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Ia mengungkapkan, usai menarik uang dari rekening atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A kemudian dialihkan ke teman-temannya. Atas aksinya tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp22.879.000.000.
Baca Juga
Tilep Duit Nasabah Atlet E-Sport Puluhan Miliar, Kepala Bank Jadi Tersangka
“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening. Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.
Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban. Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan," tutur Awi.
Awi belum membeberkan jumlah terduga pelaku lain yang kini dikejar penyidik. Tersangka A sendiri dijerat Pasal Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Nggak bisa saya sebutkan, biar penyidik yang mengungkap," jelas Awi.
Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp5 miliar," jelas Joey.
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.
Baca Juga
KPK Temukan Masih Banyak PSU yang Belum Diambilalih Pemkot Jaktim
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," tutup Joey. (Knu)