MerahPutih.com - Sebanyak 45 kendaraan sepeda motor milik peserta kampanye Hajatan Rakyat paslon 03, Ganjar-Mahfud disita Polresta Surakarta, Sabtu (10/2). Kendaraan itu disita karena memakai knalpot brong yang melanggar aturan berkampanye.
“Tim gabungan Polresta Surakarta mengamankan 45 sepeda motor melanggar aturan saat kampanye di wilayah Solo,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiad, di Solo, Sabtu (10/2).
Baca Juga:
Ganjar Ajak Pendukung Doakan Subono yang Wafat Usai Pentas Hajatan Rakyat Solo
Menurut Iwan, sebanyak 45 unit sepeda motor dengan knalpot brong disita usai pemiliknya menghadiri kampanye terbuka di Benteng Vastenburg. Dia menjelaskan temuan knalpot brong itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti kepolisian di lapangan.
“Sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi yang memekakkan telinga sehingga membuat resah warga sekitar lokasi,” ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca Juga:
Iwan menjelaskan sepeda motor knalpot brong yang dipakai massa kampanye itu selanjutnya dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur tilang. Apabila pemilik hendak mengambil sepeda motornya, lanjut dia, diwajibkan mengganti terlebih dahulu knalpotnya dengan knalpot yang standar.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang hendak menghadiri kampanye terbuka agar mematuhi peraturan lalu lintas. Yang nekat kita tindak,” tegas Kapolresta Surakarta itu. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Megawati di Hajatan Rakyat Solo: Kalau Menang, Kita Pesta Besar